PT PLN (Persero) Area
Pengatur dan Penyaluran Sistem Kalselteng adalah salah satu unit pelaksana dari
PT PLN (Persero) Wilayah KSKT. Pada awalnya pengatur sistem tenaga listrik
dilakukan di PLN Kantor Wilayah VI Kalimantan Selatan-Tengah-Timur yang
mengendalikan Sistem Barito. Sistem Barito meliputi unit pembangkit PLTA Riam
Kanan, PLTD Trisakti, Gardu Induk Riam Kanan, Cempaka Banjarmasin dan Trisakti
yang terinterkoneksi melalui jaringan 70 kV dan 150 kV.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi listrik di Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah maka PLN membangun beberapa pembangkit dan mengembangkan jaringan transmisi 150 kV dan Gardu Induk yang terinterkoneksi untuk melayani kebutuhan pelanggannya. Sistem tenaga listrik menjadi sangat luas (meliputi wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah) dan kompleks sehingga diperlukan sebuah organisasi PLN yang berfungsi sebagai pusat pengatur sistem tenaga listrik dengan tujuan menjaga kontinuitas pasokan dan mutu energi listrik dengan biaya yang ekonomis.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi listrik di Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah maka PLN membangun beberapa pembangkit dan mengembangkan jaringan transmisi 150 kV dan Gardu Induk yang terinterkoneksi untuk melayani kebutuhan pelanggannya. Sistem tenaga listrik menjadi sangat luas (meliputi wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah) dan kompleks sehingga diperlukan sebuah organisasi PLN yang berfungsi sebagai pusat pengatur sistem tenaga listrik dengan tujuan menjaga kontinuitas pasokan dan mutu energi listrik dengan biaya yang ekonomis.
Oleh karena itu sesuai dengan SK Direksi PLN
No.045./K/101/DIR/1999 tanggal 16 Maret 1999 dibentuk sebuah organisasi di PLN
Wilayah Kalimantan Selatan-Tengah-Timur yaitu Area Pengatur Beban (APB) dengan
tugas pokok menyelengarakan tugas operatif dan pengendalian pengoperasian
sarana sistem pembangkit, penyaluran dan pendistribusian tenaga listrik guna
menghasilkan produk tenaga listrik yang ekonomis dan handal baik kualitas
maupun kuantitas. Kantor PLN APB berkedudukan di Banjarbaru dengan wilayah
kerja meliputi daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, kemudian
berubah menjadi PT PLN (Persero) Area Penyaluran dan Pengatur Beban (AP2B)
Berdasarkan SK Direksi PLN No. 339.K/DIR/2007 tanggal 20 November 2007 yang berkedudukan
di Banjarbaru dengan alamat di Jalan Mistar Cokrokusumo Km. 39, Banjarbaru
70733 setelah masuknya TRAGI (Transmisi dan Gardu Induk) dan Penyaluran dari
Sektor. Dengan pembentukan AP2B Sistem Kalselteng diharapkan
kualitas pelayanan terhadap pelanggan baik disisi hulu (Perusahaan Pembangkit)
maupun disisi hilir (distribusi) akan meningkat.
Wilayah Operasi AP2B Sistem Kalselteng, dipasok
oleh dua sektor Pembangkitan yaitu Sektor Barito dan Sektor Asam Asam serta
beberapa Pembangkit Listrik Swasta yang di salurkan melalui 14 Gardu Induk.
Daerah pengaturan yang dilayani meliputi lima PLN Area Pelayanan yaitu: Area
Pelayanan Banjarmasin, Area Pelayanan Barabai, Area Pelayanan Kapuas, Area
Pelayanan Palangkaraya dan Area Pelayanan Kotabaru. AP2B Sistem Kalselteng memiliki unit-unit
Transamisi dan Gardu Induk (Tragi) yang merupakan bagian dari organisasi AP2B.
Pembentukan Tragi dimaksudkan sebagai upaya untuk mengefisienkan dan
mengoptimalkan pelaksanaan proses bisinis dan pemeliharaan transmisi. Tragi dibentuk
dari pengelompokkan ulang gardu induk yang berada di wilayah kerja AP2B Sistem
Kalselteng. AP2B Sistem Kalselteng mempunyai Tiga Tragi yaitu Tragi
Bandarmasih, Tragi Banjar dan Tragi Barabai.
0 komentar :
Posting Komentar